Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus Semester II Tahun 2025 menggambarkan upaya berkelanjutan lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penanggulangan bencana.
Berikut adalah narasi poin-poin utama dari laporan tersebut:
- Peningkatan Kinerja yang Konsisten: Sepanjang tahun 2025, BPBD Kabupaten Tanggamus menunjukkan tren peningkatan kepuasan masyarakat yang stabil. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) meningkat dari 85,91 pada Triwulan I menjadi 87,34 pada Triwulan IV, dengan nilai rata-rata tahunan mencapai 86,46 yang termasuk dalam kategori "Baik".
- Profil Layanan dan Responden: Survei ini melibatkan 2.972 responden, di mana mayoritas pengguna layanan (94,99%) mengakses Layanan Teknis Tanggap Darurat Bencana. Sebagian besar responden adalah laki-laki (56,59%) dengan tingkat pendidikan didominasi lulusan SLTA (67,16%).
Aspek Unggulan dan Tantangan:
- Kekuatan: Unsur pelayanan dengan nilai tertinggi adalah Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan (skor 3,76 pada TW IV), yang menunjukkan responsivitas lembaga terhadap masukan masyarakat.
- Kelemahan: Unsur Sarana dan Prasarana mendapatkan nilai terendah (skor 3,24 pada TW III dan 3,32 pada TW IV), terutama terkait kondisi kendaraan dinas yang belum optimal untuk respon cepat darurat.
Tindak Lanjut Nyata: Sebagai respon atas hasil survei, BPBD telah melaksanakan beberapa langkah perbaikan pada Triwulan IV, antara lain:
- Melakukan perawatan berkala dan perbaikan prioritas pada unit kendaraan dinas.
- Menyelenggarakan Apel Siaga Bencana untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.
- Mengoptimalkan digitalisasi pelaporan melalui aplikasi SIGAB (Sistem Informasi Gabungan Bencana) untuk mempercepat pendataan korban dan kerusakan.
Secara keseluruhan, laporan ini mencerminkan komitmen BPBD Kabupaten Tanggamus untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.




